Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

- 19 September 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram /Foto: Instagram/@ojkindonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi marak ketika semua transaksi beralih ke dunia digital, yakni mulai transaksi jual beli hingga jasa.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat ditengarai membuat pinjaman online (Pinjol) semakin marak beredar.

Pasalnya, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan dana dari pinjaman online (Pinjol) dalam kondisi terdesak.

Baca Juga: Sebut Utang Negara Mirip Pinjaman Online, Adhie Massardi: Bonus Teror Pengambilalihan SDA dan Kebijakan

Bahayanya, Pinjol yang awalnya diharapkan dapat membantu kita di kala sulit, justru terkadang malah berakhir dengan masalah baru.

Hal tersebut memang tidak diinginkan oleh banyak orang, maka dari itu sebelum mengajukan Pinjol ada baiknya untuk di cek legalitasnya terlebih dahulu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbaharui daftar Fintech Lending (pinjaman online) yang resmi terdaftar.

Baca Juga: 5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak

Ada beberapa opsi untuk mengakses laman yang memuat daftar penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x