SEPUTARTANGSEL.COM - Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi marak ketika semua transaksi beralih ke dunia digital, yakni mulai transaksi jual beli hingga jasa.
Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat ditengarai membuat pinjaman online (Pinjol) semakin marak beredar.
Pasalnya, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan dana dari pinjaman online (Pinjol) dalam kondisi terdesak.
Bahayanya, Pinjol yang awalnya diharapkan dapat membantu kita di kala sulit, justru terkadang malah berakhir dengan masalah baru.
Hal tersebut memang tidak diinginkan oleh banyak orang, maka dari itu sebelum mengajukan Pinjol ada baiknya untuk di cek legalitasnya terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbaharui daftar Fintech Lending (pinjaman online) yang resmi terdaftar.
Baca Juga: 5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak
Ada beberapa opsi untuk mengakses laman yang memuat daftar penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).