Kemenkominfo Pastikan TV Digital Dijamin Gratis: Nggak Perlu Pakai Internet atau Pulsa Seperti TV Streaming

- 26 September 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi siaran TV digital
Ilustrasi siaran TV digital /Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa TV Digital dijamin gratis.

Menurutnya, Kalau ada yang bilang TV Digital itu harus pakai parabola, berbayar bulanan, boros, pakai internet, bisa dipastikan itu salah.

Kemenkominfo mengatakan manfaat TV Digital itu jauh lebih besar, mulai dari gambarnya yang bersih, suara yang jernih hingga teknologinya yang canggih dan pastinya gratis.

Baca Juga: Roy Suryo Sindir Pernyataan Staf Ahli Kemenkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi yang Idenya dari TraceTogether

TV Digital itu free to air alias benar-benar-gratis, tidak perlu pakai internet atau pulsa seperti TV streaming.

Bahkan, tidak perlu bayar seperti TV kabel berlangganan, dan tidak perlu pakai parabola seperti TV satelit.

Dan tetap menggunakan antena rumah pada umumnya seperti antena UHF.

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Bocor, Kemenkominfo Beberkan Identitas yang Tersebar Mulai Data Keluarga-Kode Kantor

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram Indonesia Baik pada Sabtu, 25 September 2021, bahwa siaran TV Digital Free to Air (FTA) adalah gratis dan masih bisa diakses baik oleh TV analog maupun smart TV.

Unggahan Sabtu, 25 September 2021 tersebut mengatakan dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara TV digital bisa mencapai High Definition .

Namun siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama decoder atau Set Top Box (STB).

Baca Juga: Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

Siaran TV digital tidak sama dengan TV kabel berlangganan, TV satelit, TV streaming melalui gawai internet atau IPTV.

Jika dilihat dari segi kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara, maka TV Digital bisa mencapai High Definition (HD) sehingga sebanding dengan jenis-jenis siaran tersebut.

Selain itu, TV Digital juga dengan mudah bisa diperoleh tanpa mendaftar berlangganan dengan penyelenggara penyiaran.

Baca Juga: Kominfo Imbau Antisipasi Penyalahgunaan Scan KTP dengan Watermark, Simak Cara Pembuatannya

Sehingga, TV Digital tidak memerlukan biaya berlangganan seperti TV berlangganan (kabel atau satelit atau IPTV).

Tak hanya itu, TV Digital pun tak sama dengan TV streaming, sehingga tidak diperlukan biaya kuota internet kepada penyelenggara telekomunikasi seluler seperti T streaming.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini