SEPUTARTANGSEL- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat menggunakan watermark untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP atau dokumen pribadi lainnya ditujukan.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram resmi Kominfo @kemenkominfo, watermark yang diberikan bisa diedit secara digital maupun ditulis tangan langsung.
“Jadi, kalau memang suatu saat data pribadi tersebut disalahgunakan, bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran!” tulis Kominfo pada 2 September 2021.
Dijelaskan juga apabila scan KTP sekadar untuk verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima.
"Walau menggunakan watermark kalau untuk verifikasi pasti diterima, justru kalau memaksa meminta scan polosan mesti waspada,” lanjutnya Kominfo.
Cara membuat watermark pada scan KTP atau dokumen pribadi lainnya: