Kominfo Imbau Antisipasi Penyalahgunaan Scan KTP dengan Watermark, Simak Cara Pembuatannya

- 3 September 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi scan KTP yang sudah diberi watermark untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan scan KTP
Ilustrasi scan KTP yang sudah diberi watermark untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan scan KTP / Instagram @kemenkominfo/

 

SEPUTARTANGSEL- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat menggunakan watermark untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP atau dokumen pribadi lainnya ditujukan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram resmi Kominfo @kemenkominfo, watermark yang diberikan bisa diedit secara digital maupun ditulis tangan langsung.

Baca Juga: Kerumunan Warga Berebut Bantuan Presiden Jokowi, Cholil Nafis: Berharap Kebiasaan Memberi Begini Dihindari  

“Jadi, kalau memang suatu saat data pribadi tersebut disalahgunakan, bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran!” tulis Kominfo pada 2 September 2021.

Dijelaskan juga apabila scan KTP sekadar untuk verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima.

"Walau menggunakan watermark kalau untuk verifikasi pasti diterima, justru kalau memaksa meminta scan polosan mesti waspada,” lanjutnya Kominfo.

Cara membuat watermark pada scan KTP atau dokumen pribadi lainnya: 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah