Waspada Kejahatan OTP Fraud, Kominfo: Jangan Bagikan Kode Rahasia OTP Kepada Orang Lain

- 23 Agustus 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi foto jangan memberikan data finansial terutama Kode OTP terhadap siapapun karena sifatnya sangat rahasia.
Ilustrasi foto jangan memberikan data finansial terutama Kode OTP terhadap siapapun karena sifatnya sangat rahasia. /Foto: Instagram@kemenkominfo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejahatan On Time Password (OTP) Fraud merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara peretasan atau pembajakan kode rahasia secara elektronik.

Dengan membagikan kode rahasia OTP terhadap siapa pun secara elektronik, maka sama saja dengan memberikan kode rahasia milik korban kepada pelaku kejahatan.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OTP Fraud tersebut merupakan cara agar dapat mengeksploitasi uang elektronik atau uang di M-banking korban.

Baca Juga: Jokowi Resmikan 6 Ruas Tol, Pengamat Transportasi Konsisten Tolak, Pandemi Tak Mengubah Mindset

Maka dari itu, Kominfo menghimbau masyarakat agar jangan pernah memberikan kode rahasia apapun seperti Kode OTP atau konten Password terhadap siapapun.

Apabila ada yang memintanya melalui SMS, aplikasi chatting, Email maupun telepon, harus tetap waspada dan jangan mudah percaya terlebih dengan mudah memberikan kode rahasia tersebut.

Karena sifatnya yang sangat rahasia inilah, maka masyarakat diminta agar jangan terjebak pada situs palsu atau fisik penipuan yang menggunakan fitur penerusan panggilan atau call forwarding.

Selain itu, Kominfo juga menegaskan untuk menolak jika ada yang meminta untuk menekan kode nomor pengganti.

Baca Juga: Keren, Mantan Pejabat ini Tetap Antre Sendiri untuk Urus Perpanjangan STNK

Karena bisa saja hal tersebut adalah bentuk penipuan berupa penerusan panggilan atau call forwarding ataupun juga peretasan.

Kejahatan tersebut biasanya dapat dilakukan dengan cara mengirim data melalui telepon dan SMS kepada pelaku kejahatan.

Kominfo juga menjelaskan bahwa pelaku kejahatan akan berusaha menjebak korban untuk melakukan penipuan dengan sabotase.

Apabila hal tersebut terjadi, maka dampak yang paling merugikan bagi korban ialah saldo pada uang elektrik atau M-banking akan terkuras secara otomatis.

Baca Juga: Komentari Deklarasi Dukungan Ganjar, Christ Wamea: Hanya Akan Benturkan dengan Puan

Maka Kominfo menyarankan untuk segera hubungi Call Center atau aplikasi uang elektronik atau M-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

Kemudian, jangan lupa untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian setempat.

Kominfo berpesan jika ada orang yang tidak dikenal atau bahkan mengatasnamakan institusi meminta password, PIN, atau kode OTP, maka jangan mudah percaya dan memberikan kode rahasia tersebut dengan mudah.

Baca Juga: Innalillahi Telah Berpulang Selamanya, Anies Baswedan Berduka Atas Meninggalnya Lendo Novo

Agar terhindar dari OTP Fraud, kita semua perlu berhati-hati saat bertransaksi secara elektronik, baik transaksi perbankan maupun transaksi uang elektronik secara khusus, aktivitas yang memerlukan fitur-fitur telekomunikasi.

Dalam video yang diunggah pada 23 Agustus 2021, Kominfo bekerjasama dengan operator seluler, BI, OJK Indonesia, divisi Humas POLRI, BSSN RI, BPKN, dan YLKI untuk menyediakan informasi agar dapat mengenali indikasi kejahatan serupa.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x