Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Begini Cara Cairkan BLT UMKM untuk Pengusaha

- 5 September 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta /Foto: Pexels/Ahsanjaya/

1. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;

3. Pelaku UMKM yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar (dua miliar rupiah);

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, Izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Sudah Cair, Tapi Nama Anda Tidak Terdaftar? Lakukan Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Adapun, cara mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM 2021 tanpa antri adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah mengakses https://eform.bri.co.id/bpum;
  2. Jika Nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi;
  3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean;
  4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Perlu diperhatikan bahwa nomor tersebut wajib untuk disimpan;
  5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewatkan, Nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Itulah beberapa informasi persyaratan dan cara pencairan BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM. Silahkan untuk ikuti terus perkembangan informasi selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x