BPUM BRI dan BNI Sudah Cair, Tapi Nama Anda Tidak Terdaftar? Lakukan Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 21 Agustus 2021, 13:10 WIB
Kemenkop UKM Cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021
Kemenkop UKM Cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 2 sejak Juli 2021 lalu.

BPUM atau BLT UMKM ini diberikan Kemenkop UKM kepada 1,5 juta penerima.

Rencananya, Kemenkop UMKM tetap akan mencairkan BPUM atau BLT UMKM ini hingga September 2021 mendatang.

Baca Juga: BPUM BRI Tahap 2 Cair, Tapi NIK Anda Tak Lolos? Jangan Panik, Lakukan Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Untuk bulan Agustus 2021 ini, BPUM Tahap 2 akan dibagikan kepada 1 juta pelaku UMKM dengan masing-masing besaran Rp1,2 juta.

Dalam proses penyalurannya, Kemenkop UKM bekerja sama dengan dua bank, yakni BRI dan BNI.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x