SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 2 sudah dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) mulai Juli 2021 lalu kepada 1,5 juta penerima.
Rencananya, pencairan BPUM atau BLT UMKM ini akan dilakukan hingga September 2021 mendatang.
Pada Agustus 2021 ini, BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM.
Besaran BPUM ini adalah Rp1,2 juta dan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI.
Untuk mendapatkan bantuan dari Kemenkop UKM ini, Anda diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);