Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Begini Cara Cairkan BLT UMKM untuk Pengusaha

- 5 September 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta /Foto: Pexels/Ahsanjaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendaftaran calon penerim Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk para pelaku UMKM akan segera dibuka pada September 2021.

Rencananya, Kemenkop UKM akan kembali salurkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Tujuan penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 500 Ribu Penerima Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM di Sini

Pendaftaran BPUM ini tercantum dalam Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.

Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM telah diluncurkan pemerintah sejak 24 Agustus 2020 lalu.

Bantuan ini nantinya akan langsung masuk ke rekening para penerima agar bisa cepat digunakan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan September 2021, Segera Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;

3. Pelaku UMKM yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar (dua miliar rupiah);

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, Izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Sudah Cair, Tapi Nama Anda Tidak Terdaftar? Lakukan Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Adapun, cara mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM 2021 tanpa antri adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah mengakses https://eform.bri.co.id/bpum;
  2. Jika Nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi;
  3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean;
  4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Perlu diperhatikan bahwa nomor tersebut wajib untuk disimpan;
  5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewatkan, Nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Itulah beberapa informasi persyaratan dan cara pencairan BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM. Silahkan untuk ikuti terus perkembangan informasi selanjutnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x