Tujuan diberikannya BSU atau BLT Subsidi Gaji ini adalah untuk membantu para pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker, Anda diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker