Selain 7 persyaratan di atas, Kemnaker diketahui memberikan pengecualian kepada pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta seperti DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.
Batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, sekarang bisa langsung cek daftar penerima BSU Kemnaker via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) melalui nomor BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
1. Kirim pesan melalui nomor WA 0813-800-70175
2. Atau lakukan melalui link https://wa.me/6281380070175
3. Tunggu hingga mendapat balasan
4. Setelah balasan diterima, silahkan pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
5. Ikuti petunjuk yang tampil pada layar handphone Anda hingga ada pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain melalui WA BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa cek daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui laman Kemnaker sebagai berikut: