SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia bagi karyawan di Indonesia, terutama bagi Anda yang sering kali bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cair.
Menurut keterangan Kemnaker, pencairan BSU ini sudah dapat dilakukan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
BSU ini akan dicairkan kepada karyawan terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Baca Juga: Alhamdulillah, BSU dari Kemnaker Cair, Cek Link Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Besaran BSU dari Kemnaker adalah Rp1 juta dan akan diberikan secara berkala selama dua bulan, sehingga masing-masing penerima akan mendapat BSU Rp500 ribu setiap bulannya.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;