SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pencairan BSU ini bisa dicairkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
"Mudah-mudahan (BSU) Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi.
BSU ini rencananya akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Besarannya yaitu Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemnaker, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;