SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak yang bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cair.
Anda tak perlu khawatir. Pasalnya Kemnaker bawa kabar bahagia terkait jadwal pencairan BSU.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pencairan BSU sudah bisa dilakukan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
Meski begitu, pencairan BSU ini terbatas karena tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan ini.
Sebagai informasi, BSU hanya akan diberikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Besaran dari bantuan ini adalah Rp500 ribu yang akan diberikan selama dua bulan, sehingga masing-masing penerima akan mendapat BSU total Rp1 juta.
Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.