SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2021.
Pencairan BSU atau subsidi gaji ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Besaran yang dibagikan oleh Kemnaker adalah Rp1 juta dan dibayarkan secara bertahap selama dua bulan, sehingga nantinya masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu.
Namun, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU ini. Pasalnya, BSU ini akan diberikan kepada karyawan terdampak Covid-19 seperti para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Selain itu, BSU juga hanya akan diberikan kepada kelompok yang memenuhi 7 persyaratan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;