Perhatian! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Sudah Cair Hanya untuk 7 Kelompok Ini, Segera Cek Namamu

- 16 Agustus 2021, 14:27 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair dari Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair dari Kemnaker /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2021.

Pencairan BSU atau subsidi gaji ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Besaran yang dibagikan oleh Kemnaker adalah Rp1 juta dan dibayarkan secara bertahap selama dua bulan, sehingga nantinya masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Cair, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Namun, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU ini. Pasalnya, BSU ini akan diberikan kepada karyawan terdampak Covid-19 seperti para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Selain itu, BSU juga hanya akan diberikan kepada kelompok yang memenuhi 7 persyaratan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x