SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada Agustus 2021 ini.
Pencairan BSU ini dilakukan melalui Himbunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, BSU sudah bisa dicairkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair? Simak 7 Syarat Wajib
"Mudah-mudahan (BSU) Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," ujarnya.
Sebagai informasi, BSU ini akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima untuk mendapat BSU Rp1 juta adalah sebagai berikut: