Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus "cessie" Bank Bali mendapatkan vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara pada April 2021.
Akan tetapi pada Juli 2021, Djoko Tjandra mendapatkan diskon hukuman satu tahun atas banding yang diajukannya, yaitu menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Kini, Djoko Tjandra pun kembali mendapatkan pengurangan masa hukuman yaitu menerima remisi dua bulan pada momen hari raya kemerderkaan RI yang ke-76 silam.
Baca Juga: Penerbang Pesawat TNI AU Ungkap Tantangan Terberat Dalam Proses Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan
Cuitan Abdillah Toha juga mendapatkan komentar dari Netizen.
"Sudah gak pantas di sebut "penegak" hukum," tulis @pithparkia.
"Begitulah Lucunya Kehidupan. Lucu ye. Lucu," tulis @MasSuyatno1.
"Perilaku korup hanya akan meruntuhkan sebuah negeri," tulis @tisnawahyudi. ***