Sentil Kemenkumham Soal Remisi Djoko Tjandra, Abdillah Toha: Bukankah Mereka Bagian dari Penghancuran Keadilan

- 21 Agustus 2021, 21:39 WIB
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti polemik terpidana Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi dua bulan
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti polemik terpidana Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi dua bulan /Twitter / @AT_AbdillahToha/

Dia menilai bahwa potret penegak hukum di negeri saat ini turut terlibat dalam penghacuran nilai-nilai keadilan.

"Kalau sudah begini bagaimana kita seharusnya menilai penegak hukum kita? Bukankah mereka juga bagian dari penghancuran nilai-nilai keadilan di negeri ini?" tutur Abdillah Toha.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan adalah karena telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Baca Juga: Remisi Djoko Tjandra, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Keadilan Hukum Jadi Panglima  

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Rika.

Hal ini juga berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada putusan tersebut dinyatakan bagi terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," ujar Rika.

Baca Juga: Alffy Rev Jelaskan Makna di Balik Simbol ‘Naga’ pada Video Wonderland Indonesia

"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," tambah Rika.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini