Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

- 8 Februari 2021, 21:40 WIB
Jaksa Pinangki divonis
Jaksa Pinangki divonis /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Jaksa Pinangki Sima Malasari divonis 10 tahun penjara pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 8 Februari 2021.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Majalis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahu dan dengan Rp600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Eko Purwanto seperti dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Eko juga mengatakan, bahwa keputusan memang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Namun, hal tersebut adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa cantik Pinangki, terbukti bersalah atas tiga tuduhan.

Pertama, Pinangki secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x