Soroti Pemangkasan Hukum Djoko Tjandra, Mardani Ali: Keprihatinan Kita Bersama, Matinya Gerakan Antikorupsi

- 1 Agustus 2021, 13:27 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman Djoko Tjandra
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman Djoko Tjandra /Foto: Dok. Humas DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Djoko Tjandra.

Kasus hukum Djoko Tjandra menjadi sorotan publik terlebih para politikus, banyak yang menyayangkan soal pemangkasan hukuman Djoko Tjandra.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Mardani Ali Sera menilai putusan Majelis Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah bentuk keprihatinan bersama dan menunjukkan matinya gerakan antikorupsi.

Baca Juga: Soroti Potongan Hukuman Djoko Tjandra, Mardani: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

"Keprihatinan kita bersama, fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi," tulis Mardani Ali Sera, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Minggu, 1 Agustus 2021.

Menurut Mardani, fenomena pemangkasan hukuman yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra yang semula 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan menunjukkan bahwa kemunduran tidak hanya terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, melainkan juga pada proses penegakkan hukum.

"Selain @KPK_RI yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman jg kian mundur," ungkap Mardani.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Segera Bagikan Bantuan UMKM bagi 25 Ribu Warteg Bangkrut Efek Pandemi

Dalam cuitan lainnya, dia mengungkapkan kasus Djoko Tjandra tersebut seperti sebuah dagelan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x