Remisi Djoko Tjandra, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Keadilan Hukum Jadi Panglima  

- 21 Agustus 2021, 21:04 WIB
Hidayat Nur Wahid menyoroti Djoko Tjandra yang mendapat remisi tahanan dua bulan
Hidayat Nur Wahid menyoroti Djoko Tjandra yang mendapat remisi tahanan dua bulan /Foto: Seputar Tangsel/HO/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkan) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan, Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama dua bulan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenhumkam, Rika Apriyani menjelaskan, remisi yang diperoleh Djoko Tjandra sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang mengatur tentang syarat terpidana yang mendapat remisi. Demikian dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 19 Agutus 2021.

Keputusan remisi yang diberikan kepada Djoko Tjandra menuai reaksi Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Alffy Rev Jelaskan Makna di Balik Simbol ‘Naga’ pada Video Wonderland Indonesia

Politisi PKS tersebut mengungkapkan hal yang aneh, seharusnya keadilan hukum jadi panglima bagi pihak-pihak yang memutuskan.

“Djoko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi dua bulan,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam cuitan Twitternya @hnurwahid yang dikutip SeputarTangsel.Com, Sabtu 21 Agustus 2021.

Hidayat Nur Wahid yang juga anggota DPR RI kemudian membandingkannya dengan keputusan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS). HRS yang harusnya sudah selesai masa tahanannya di bulan Agustus ini, masih harus mendekam di penjara lebih lama lagi. Masa penahanannya diperpanjang 30 hari.

Baca Juga: Penerbang Pesawat TNI AU Ungkap Tantangan Terberat Dalam Proses Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

“Habib Rizieq S. tidak menyuap, berlaku baik dan koorporatif. Kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS atau malah pembebasan, anehnya, masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari,” ungkap Hidayat Nur Wahid.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x