Sentil Kemenkumham Soal Remisi Djoko Tjandra, Abdillah Toha: Bukankah Mereka Bagian dari Penghancuran Keadilan

- 21 Agustus 2021, 21:39 WIB
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti polemik terpidana Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi dua bulan
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti polemik terpidana Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi dua bulan /Twitter / @AT_AbdillahToha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti remisi yang diberikan kepada korupto Djoko Tjandra.

Keputusan Kemenkumham atas pemberian remisi kepada Djoko Tjandra itu dinilai sangat janggal.

Pasalnya, ICW menilai bahwa Djoko Tjandra berstatuskan seorang buronan dan telah melarikan diri dalam kurun waktu sebelas tahun lamanya.

Tak hanya ICW, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),
Abdillah Toha juga mempertanyak pemberian remisi kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Bobby iKON Bikin Heboh, Ungkap Segera Miliki Momongan Lalu Menikah

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 21 Agustus 2021, memberikan ucapan selamat bernada sindiran kepada Djoko Tjandra dan 214 koruptor lainnya yang mendapat hadiah remisi.

"Selamat untuk para koruptor. Tahun ini mereka benar2 merayakan Indonesia merdeka," ujar Abdillah Toha, seperti dikutip dari SeputarTangsel.Com dari cuitannya.

Abdillah Toha sangat menyayangkan atas keputusan para penegak hukum yang memberikan keringanan hukuman bagi para perampas uang rakyat.

"Lengkaplah sudah sekarang konspirasi Eksekutif dan Legislatif didukung oleh Yudikatif dengan tuntutan dan hukuman yang ringan bagi koruptor," ujar Abdillah Toha.

Baca Juga: Eternals, Film Terbaru Marvel Tentang Alien Superhero yang Membangun Peradaban di Bumi

Dia menilai bahwa potret penegak hukum di negeri saat ini turut terlibat dalam penghacuran nilai-nilai keadilan.

"Kalau sudah begini bagaimana kita seharusnya menilai penegak hukum kita? Bukankah mereka juga bagian dari penghancuran nilai-nilai keadilan di negeri ini?" tutur Abdillah Toha.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan adalah karena telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Baca Juga: Remisi Djoko Tjandra, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Keadilan Hukum Jadi Panglima  

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Rika.

Hal ini juga berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada putusan tersebut dinyatakan bagi terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," ujar Rika.

Baca Juga: Alffy Rev Jelaskan Makna di Balik Simbol ‘Naga’ pada Video Wonderland Indonesia

"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," tambah Rika.

Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus "cessie" Bank Bali mendapatkan vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara pada April 2021.

Akan tetapi pada Juli 2021, Djoko Tjandra mendapatkan diskon hukuman satu tahun atas banding yang diajukannya, yaitu menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Kini, Djoko Tjandra pun kembali mendapatkan pengurangan masa hukuman yaitu menerima remisi dua bulan pada momen hari raya kemerderkaan RI yang ke-76 silam.

Baca Juga: Penerbang Pesawat TNI AU Ungkap Tantangan Terberat Dalam Proses Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

Cuitan Abdillah Toha juga mendapatkan komentar dari Netizen.

"Sudah gak pantas di sebut "penegak" hukum," tulis @pithparkia.

"Begitulah Lucunya Kehidupan. Lucu ye. Lucu," tulis @MasSuyatno1.

"Perilaku korup hanya akan meruntuhkan sebuah negeri," tulis @tisnawahyudi. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini