SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair 2021.
Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan seiring diterapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut keterangan Kemnaker, BSU ini akan diberikan kepada total 8,7 pekerja atau karyawan terdampak Covid-19, khususnya mereka yang menjadi korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Masing-masing penerima akan mendapatkan BSU Rp1 juta yang diberikan secara berkala selama dua bulan berturut-turut.
Sehingga, per bulannya akan menerima bantuan Rp500 ribu yang disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4