Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair, Cek Syarat Terbaru dan Daftar Penerima

- 11 Agustus 2021, 11:11 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair 2021.

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan seiring diterapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut keterangan Kemnaker, BSU ini akan diberikan kepada total 8,7 pekerja atau karyawan terdampak Covid-19, khususnya mereka yang menjadi korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, Cek Daftar

Masing-masing penerima akan mendapatkan BSU Rp1 juta yang diberikan secara berkala selama dua bulan berturut-turut.

Sehingga, per bulannya akan menerima bantuan Rp500 ribu yang disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x