Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini

- 10 Agustus 2021, 09:21 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini /Foto: Unsplash Mufid Majnun @mufidpwt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk membantu para karyawan terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bernilai Rp1 juta dan akan diberikan secara bertahap selama dua bulan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Karena itu, masing-masing penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp500 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Hanya untuk 7 Golongan Ini, Wajib Tahu Syaratnya

Namun, tidak semua karyawan bisa mendapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Pasalnya, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada total 8,7 juta karyawan yang dianggap telah memenuhi syarat, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

3. Penerima upah

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah