SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) seiring diterapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah Indonesia.
Tujuan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk membantu para karyawan/pekerja terdampak pandemi Covid-19, khususnya korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Besaran BSU ini diketahui Rp1 juta dan disalurkan secara bertahap selama dua bulan berturut-turut.
Nantinya, penerima BSU dari Kemnaker akan menerima bantuan Rp500 ribu per bulan yang disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara).
Sayangnya, bantuan Rp1 juta dari Kemnaker ini hanya akan diberikan kepada 8,7 juta karyawan di Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
3. Penerima upah