3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, batasan upah ditentuan berdasarkan UMP atau UMKM masing-masing wilayah.
Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair? Simak 7 Syarat Wajib
Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka lakukan langkah di bawah ini untuk lihat apakah Anda termasku ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker.
1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih 'Cek Status Penerimaan BSU'