SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dicairkan Kementerian Ketanagekerjaan (Kemnaker) pada tahun 2021.
Tujuan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk membantu para pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19 seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), UMKM, dan keluarga miskin.
Meski begitu, mengenai jadwal pencairan BSU ini masih menunggu informasi dari Kemnaker.
Adapun besaran BSU adalah Rp1 juta yang akan diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga penerima nantinya akan menerima dana bantuan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sayangnya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU ini mengingat Kemnaker hanya akan menyalurkan bantuan Rp1 juta kepada 8,7 juta penerima.
Beberapa karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)