Waduh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Tak Akan Cair untuk Golongan Ini

- 10 Agustus 2021, 11:02 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker kembali dicairkan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker kembali dicairkan /Foto: Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dicairkan Kementerian Ketanagekerjaan (Kemnaker) pada tahun 2021.

Tujuan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk membantu para pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19 seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), UMKM, dan keluarga miskin.

Meski begitu, mengenai jadwal pencairan BSU ini masih menunggu informasi dari Kemnaker.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini

Adapun besaran BSU adalah Rp1 juta yang akan diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga penerima nantinya akan menerima dana bantuan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Sayangnya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU ini mengingat Kemnaker hanya akan menyalurkan bantuan Rp1 juta kepada 8,7 juta penerima.

Beberapa karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini