SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair.
Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum kunjung mengumumkan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, melalui akun media sosial mereka, Kemnaker terus memperbarui informasi terkait persyaratan pencairan BSU ini.
Sebagai informasi, Kemnaker berencana kembali mencairkan BSU pada tahun 2021. Tujuannya yakni untuk membantu para karyawan/pekerja terdampak pandemi Covid-19, terutama korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
BSU ini akan dicairkan kepada total 8,7 juta karyawan di sejumlah wilayah di Indonesia dengan besaran bantuan Rp1 juta.
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan ini akan diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga nantinya penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp500 ribu setiap bulannya.
Penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara).