Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Kapan Cair? Simak Informasi Lengkapnya

- 10 Agustus 2021, 11:40 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair.

Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum kunjung mengumumkan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, melalui akun media sosial mereka, Kemnaker terus memperbarui informasi terkait persyaratan pencairan BSU ini.

Baca Juga: Waduh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Tak Akan Cair untuk Golongan Ini

Sebagai informasi, Kemnaker berencana kembali mencairkan BSU pada tahun 2021. Tujuannya yakni untuk membantu para karyawan/pekerja terdampak pandemi Covid-19, terutama korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

BSU ini akan dicairkan kepada total 8,7 juta karyawan di sejumlah wilayah di Indonesia dengan besaran bantuan Rp1 juta.

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan ini akan diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga nantinya penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp500 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini

Penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara).

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x