Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini

- 5 Agustus 2021, 11:31 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Rencananya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dibagikan mulai Agustus ini.

BSU tersebut akan diberikan kepada 8 juta karyawan di Indonesia.

Baca Juga: 7 Syarat Terbaru Lolos BSU Rp1 Juta Cair Agustus, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta yang diberikan secara bertahap selama dua bulan dengan nominal Rp500 ribu.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Tujuan diberikannya BSU ini adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan, serta membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Banyak PHK, Penerima BSU Ketenagakerjaan Turun dari 8,73 Juta jadi Hanya 1 Juta

Namun, sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker.

Pasalnya, Kemnaker mengajukan sejumlah persyaratan bagi para pekerja calon penerima BSU, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Segera Cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cek 6 Golongan Penerimanya

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera cairkan bantuan melalui bank yang telah ditentukan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini