Pasalnya, Kemnaker mengajukan sejumlah persyaratan bagi para pekerja calon penerima BSU, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Segera Cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cek 6 Golongan Penerimanya
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.