Banyak PHK, Penerima BSU Ketenagakerjaan Turun dari 8,73 Juta jadi Hanya 1 Juta

- 1 Agustus 2021, 09:57 WIB
Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Disalurkan Kemenaker pada 2021
Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Disalurkan Kemenaker pada 2021 /Foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jumlah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 turun drastis.

Menurunnya jumlah calon penerima bantuan upah tersebut ditengarai karena banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya penerima BSU Ketenagakerjaan berjumlah 8,73 juta. Tetapi yang dinyatakan lolos BPJS Ketenagakerjaan hanya satu juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun untuk 8,73 juta pekerja penerima BSU. 

 Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Ini Keterangan Kemenaker dan Cek Penerima

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram resmi Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.

Ida meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Soroti Potongan Hukuman Djoko Tjandra, Mardani: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

"Seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri," anjur Ida Fauziah.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

BSU Ketenagakerjaan juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

Sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020, subsidi gaji atau upah bagi pekerja diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. 

 

 

Baca Juga: Maksimalkan PPKM Darurat, Menaker Ida Fauziyah Usulkan Opsi 15 Hari WFH-WFO Hingga Perampingan Unit Kerja

Ida Fauziah berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," pesan Ida Fauziah.

Unggahan tersebut menuai reaksi dari netizen yang menyebut BSU diberikan pada pekerja tertentu dengan syarat-syarat. 

Baca Juga: Sebut Megawati Demo SBY Kerahkan Massa PDIP, Elit Partai Demokrat: Apa Masalahnya Mengingatkan Itu?

"BSU seharusnya bisa dapet semua tanpa pilih² pekerja min...karna pandemi covid ini imbasnya ke semua tanpa pilih2," tulis akun kendi_m90.

BSU dari tahap 1-4 yang dulu2 aj saya belum dapet samaskali apalagi ini," tulis abdhith. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini