- Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan berada di zona PPKM 4.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU Rp 1 Juta segera cair ke rekening Karyawan di 49 daerah yang tersebar di Indonesia.
Demikian informasi yang SeputarTangsel.Com dapat terkait karyawan yang dapat menerima dana Bansos Rp 1 juta. ***