SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 atau BLT UMKM kini sudah bisa dicairkan mulai Juli hingga September 2021.
Pencairan BPUM Tahap 3 itu dilakukan seiring pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) diketahui telah menyiapkan dana Rp306 Triliun untuk dicairkan melalui BPUM Tahap 3.
Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Juli-September 2021, Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Link Ini
Anggaran tersebut nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM, sehingga masing-masing penerima mendapat dana bantuan Rp1,2 juta.
Tujuan dicairkannya BPUM Tahap 3 ini adalah untuk membantu para pengusaha agar dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Penerima BLT UMKM di Link Ini
Sebelumnya pemerintah sudah membagikan BPUM Tahap 1 kepada para pelaku UMKM pra lebaran 2021.