Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair untuk 8 Karyawan Ini, Cek di Sini

- 22 Juli 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikabarkan akan segera cair dalam waktu dekat ini. Pencairan tersebut sebelumnya direncanakan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menunggu persetujuan anggaran yang akan disalurkan kepada karyawan penerima BSU senilai Rp1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah yang akan diberikan pada karyawan yang belum menerima BSU pada termin 2 untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar tidak jatuh dalam kemiskinan.

Baca Juga: DPR RI Desak Erick Thohir Pecat Rektor UI Ari Kuncoro Usai Ketahuan Rangkap Jabatan

Namun, bagi karyawan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka tidak akan mendapatkan BSU Rp1,2 juta.

Berikut delapan karyawan yang tidak akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Karyawan yang bergaji di atas Rp5 juta per bulan

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2020 Hari ini 22 Juli 2021, Ada Brasil Vs Jerman Live TVRI

4. Karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Karyawan yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Karyawan yang tidak memiliki rekening atas nama pribadi

7. Karyawan BUMN/BUMD/ASN

8. Karyawan yang merupakan peserta Program Kartu Prakerja

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar delapan karyawan yang tidak akan menerima BSU Rp1,2 juta, berarti Anda bisa langsung mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat tersebut.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dirawat, Alami HB Rendah Jalani Tranfusi di RSPAD Gatot Soebroto

Untuk mengecek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu lewat link kemnaker.go.id.

Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah Anda sudah memiliki akun atau belum. Jika belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Selanjutnya klik 'Daftar'

3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'

4. Setelah masuk, lalu mengisi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password

5. Klik 'Daftar Sekarang'

6. Usai melakukan pendaftaran, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang Anda cantumkan sebelumnya, lakukan aktivasi akun

Baca Juga: 4 Tips Atasi Kenaikan Berat Badan Akibat Sindrom Iritasi Usus Besar

Bagi karyawan yang sudah mempunyai akun, Anda dapat mengecek langsung dengan cara berikut:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Login dengan ID dan password yang sudah dimiliki

3. Isi formulir lengkap

4. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang menyatakan lolos atau tidak Anda sebagai karyawan penerima BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diisukan Pecat Prabowo dan Airlangga Karena Langgar Perintahnya, Cek Faktanya

Demikian delapan karyawan yang tidak akan menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan cara mengecek daftar penerimanya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini