1. Karyawan di industri barang konsumsi.
2. Karyawan di industri perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Karyawan di industri transportasi.
4. Karyawan di aneka industri.
5. Karyawan di industri properti dan real estate.
Perlu diketahui, karyawan yang mendapatkan bansos Rp1 juta ini merupakan karyawan yang terdampak dari PPKM.
Mencegah adanya PHK pada perusahaan maka, Kemnaker kembali menyalurkan dana bansos BSU Rp1 juta kepada karyawan.
Berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8 Triliun Akan Segera Dicairkan Kemnaker, Begini Kriteria Penerimanya