SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana melanjutkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Rencananya, BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 pada 2020 lalu.
Menurut Kemnaker, saat ini pencairan BSU masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sayangnya, besaran dari program BSU ini mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain, yaitu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP elektronik (E-KTP);
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;