BPUM Tahap 3 Sudah Cair Juli 2021! Lakukan Hal Ini Jika Namamu Tak Ada di Daftar Penerima BLT UMKM

- 22 Juli 2021, 07:26 WIB
BPUM PNM Mekaar akan dicairkan pemerintah pada tahun 2021
BPUM PNM Mekaar akan dicairkan pemerintah pada tahun 2021 /Pixabay /EmAji.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada sejumlah rekening melalui Bank BRI dan BNI mulai Juli 2021 ini.

Rencananya, pencairan BPUM Tahap 3 tersebut tetap akan berlangsung hingga September 2021 mendatang.

Jadwal pencairan BPUM tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya, pencairan BLT UMKM akan mulai dilakukan seiring diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair! Cek Daftar Penerima BLT UMKM Lewat Link Ini

Kemenkop UKM telah menyiapkan anggaran bernilai Rp306 Triliun yang akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia, sehingga masing-masing penerima nantinya mendapat bantuan Rp1,2 juta.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan demi membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

Tidak sembarang orang bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Pasalnya, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x