SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Hingga kini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih dalam tahap proses menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Program BSU ini diketahui merupakan program lanjutan dari tahun 2020, namun jumlahnya mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Keterangan Kemnaker di Sini
Selain itu, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BSU pada termin 2.
Untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker, pastikan terlebih dahulu Anda telah memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini.
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP elektronik (E-KTP);
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;