SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berniat untuk menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Program Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan program lanjutan dari tahun 2020 lalu.
Karenanya, Bantuan Subsidi Gaji hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2.
Meski begitu, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan.
Pasalnya, Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini belum kunjung didistribusikan. Padahal, semula dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2021.
Kemenaker menjelaskan, proses pencairan bantuan tersebut harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemenaker juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga Bank Swasta.
Sebagai informasi, jumlah bantuan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenaker adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;
3. Masuk ke dashboard;
4. Klik 'Kartu Digital';
5. Klik 'Gambar Kartu'.
Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;
4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';
5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;
6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;
7. Isi formulir dengan lengkap.
Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***