SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan kembali oleh pemerintah.
Rencananya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair pada Juli 2021.
Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih perlu menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebagai informasi, program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun 2020 lalu.
Namun, besarannya mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta pada tahun 2021.
Selain itu, bantuan ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum mendapat BSU pada termin 2.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU Rp1,2 juta dari Kemenaker adalah sebagai berikut.