Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair untuk 6 Golongan Ini

- 9 Juli 2021, 08:56 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana melanjutkan kembali pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.

Banyak masyarakat yang menanyakan terkait jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula direncanakan pada Juni atau Juli 2021 belum kunjung didistribusikan.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek dan Syarat BLT Subsidi Gaji

Menurut keterangan seorang perwakilan dari Kemnaker, belum kunjung cairnya bantuan tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Kemnaker juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga Bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.

Sebagai informasi, rencana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Hanya untuk Golongan Ini!

Karena itu, bantuan ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum mendapat BSU pada termin 2.

Namun, jumlahnya pun mengalami penurunan, dari semula Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu menjadi Rp1,2 juta.

Kemudian, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker ini hanya akan dicairkan kepada 6 golongan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Dicairkan Kemnaker? Simak Detailnya

Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Juli 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima

Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini