SEPUTARTANGSEL.COM - Pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dinilai merupakan kemunduran signifikan dalam pemberantsan korupsi di Indonesia.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor.
Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terpidana kasus suap pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ini tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.
Demikian ditegaskan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera.
"Sangat mencederai keadilan masyarakat," cuit Mardani, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa 6 Juli 2021.
Mardani menilai, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang salah itu tidak akan menghasilkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Baca Juga: Pinangki Vonisnya Disunat dari 10 jadi 4 Tahun, Guntur Romli Protes: Menciderai Keadilan Publik
"Kejadian ini bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi," sebutnya
Model penegakan hukum yang demikian pun, tambah Mardani, menambah catat buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Ini keprihatinan kita bersama, dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini menjadi preseden buruk," tandas Mardani.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan disebutkan, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. ***