SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Pinangki jadi trending di media sosial Twitter setelah masa hukumannya disunat hakim dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hingga pada saat berita ini ditulis, nama Jaksa Pinangki telah dicuitkan sebanyak lebih dari 12.100 kali.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid pun ikut mengomentari disunatnya vonis untuk Jaksa Pinangki oleh hakim.
Baca Juga: Soroti Putusan Jaksa Potong 6 Tahun Masa Hukuman Pinangki, Guntur Romli: Ini Cederai Keadilan Publik
Menurut Muannas Alaidid, pengurangan masa hukuman itu menunjukkan bahwa adanya masalah serius pada sistem peradilan di Indonesia.
Sebaliknya, Muannas justru mengatakan bahwa seharusnya hakim menambah hukuman bagi mantan Jaksa tersebut sebagai bentuk pemberatan.
"Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita," tulis Muannas, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan
Sebagai informasi, hakim memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki sebanyak 6 tahun penjara.
Padahal, dia telah terbukti melakukan sejumlah tindakan pidana.