Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

- 16 November 2020, 21:56 WIB
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf.
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus menggali keterangan berbagai saksi.

Suami jaksa Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf juga dipanggil oleh hakim sebagai saksi bagi sang istri.

Dalam persidangan, Yogi mengungkapkan dirinya dan istri punya perjanjian pranikah yang memisahkan harta masing-masing.

Baca Juga: Bangun Permukiman Dekat Al Quds, Palestina: Israel Menghancurkan Solusi Dua Negara

Baca Juga: Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

"Bahwa komitmen kami saat mulai berumah tangga ada perjanjian pranikah yang memisahkan harta saya dan harta Pinangki," kata Yogi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 November 2020.

Yogi menjelaskan perihal perjanjian pranikah tersebut, menurutnya hal itu dilakukan untuk bisa berkomitmen dalam mengatur rumah tangga mereka.

Hal itu, menurut Yogi, berangkat dari pengalaman yang sama-sama dimiliki oleh pasangan suami istri ini, yakni sama-sama gagal berumah tangga sebelum keduanya bersatu.

Baca Juga: 5 Fakta Drake, Rapper Kanada yang Bikin Geger Karena Diisukan Meninggal

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x