SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga Jaksa Penyidik kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Komjak memastikan bakal mendalami dan menelaah terkait substansi dari laporan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dikutip dari RRI, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Selain itu, menurut Barita, pihaknya akan mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut.
"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," tukasnya.
Baca Juga: IDI: 136 Orang Dokter Indonesia Telah Gugur dalam Perang Melawan Covid-19
Sebelumnya, ICW resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa pinangki ke Komisi Kejaksaan pada Rabu 14 Oktober 2020.
Peneliti icw kurnia ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW ke Komjak.