Soroti Putusan Jaksa Potong 6 Tahun Masa Hukuman Pinangki, Guntur Romli: Ini Cederai Keadilan Publik

- 15 Juni 2021, 10:28 WIB
Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Masa hukuman Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Banyak yang menyoroti keputusan jaksa yang seharunya memberi hukuman berat mantan aksa Pinangki lantaran "layani" koruptor kakap.

Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli ikut menyoroti keputusan yang dinilai mencederai keadilan publik sekaligus masalah di lembaga Yudikatif di Indonesia.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2021 Khusus Domestik, Guntur Romli Sebut Hidayat Nur Wahid Bikin Hoaks

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya yang di unggah, Selasa, 15 Juni 2021, Mohamad Guntur Romli menyampaikan pandangannya atas keputusan ini.

"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun," cuitnya, dikutip Seputartangsel.com dari Twitter, 15 Juni 2021.

Selain itu Guntur Romli juga mengatakan ada masalah serius dari Lembaga Yudikatif terkait vonis yang dituju kepada Pinangki.

Baca Juga: Husein Hasny Dibekuk Tim Densus 88 Terkait Terorisme, Politisi PSI Guntur Romli Bawa-bawa Anies Baswedan

"Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita. Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," sambung Guntur Romli.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x