SEPUTARTANGSEL.COM - Masa hukuman Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Banyak yang menyoroti keputusan jaksa yang seharunya memberi hukuman berat mantan aksa Pinangki lantaran "layani" koruptor kakap.
Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli ikut menyoroti keputusan yang dinilai mencederai keadilan publik sekaligus masalah di lembaga Yudikatif di Indonesia.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya yang di unggah, Selasa, 15 Juni 2021, Mohamad Guntur Romli menyampaikan pandangannya atas keputusan ini.
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun," cuitnya, dikutip Seputartangsel.com dari Twitter, 15 Juni 2021.
Selain itu Guntur Romli juga mengatakan ada masalah serius dari Lembaga Yudikatif terkait vonis yang dituju kepada Pinangki.
"Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita. Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," sambung Guntur Romli.