Sidang Pledoi Jaksa Pinangki Ditunda, Ada Apa?

- 18 Januari 2021, 14:56 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin  (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus suap Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari ditunda.

Sidang seharusnya berlangsung pada hari Senin 18 Januari 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut lantaran ayah Pinangki meninggal dunia.

Baca Juga: Viral WNA Ajak Bule Pindah ke Bali Kala Pandemi, Begini Profilnya: Ternyata Ilegal dan Dihujat!

Baca Juga: Ucapan Duka dan Doa dari Paus Fransiskus untuk Bencana di Indonesia

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.

Hakim Eko pun mengizinkan Pinangki untuk menghadiri pemakaman ayahnya hingga prosesi penguburan selesai.

Lantaran itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai hari Rabu lusa.

Baca Juga: Forum RT-RW DKI Minta Risma Jangan Bikin Gaduh di Jakarta, Rocky Gerung Bilang Begini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x