SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus suap Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari ditunda.
Sidang seharusnya berlangsung pada hari Senin 18 Januari 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut lantaran ayah Pinangki meninggal dunia.
Baca Juga: Viral WNA Ajak Bule Pindah ke Bali Kala Pandemi, Begini Profilnya: Ternyata Ilegal dan Dihujat!
Baca Juga: Ucapan Duka dan Doa dari Paus Fransiskus untuk Bencana di Indonesia
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.
Hakim Eko pun mengizinkan Pinangki untuk menghadiri pemakaman ayahnya hingga prosesi penguburan selesai.
Lantaran itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai hari Rabu lusa.
Baca Juga: Forum RT-RW DKI Minta Risma Jangan Bikin Gaduh di Jakarta, Rocky Gerung Bilang Begini