Model penegakan hukum yang demikian pun, tambah Mardani, menambah catat buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Ini keprihatinan kita bersama, dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini menjadi preseden buruk," tandas Mardani.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan disebutkan, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. ***