Jaksa Pinangki Dapat Pengurangan Hukuman, Mardani: Hilangkan Efek Jera, Ini Preseden Buruk

- 7 Juli 2021, 14:39 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir/

Model penegakan hukum yang demikian pun, tambah Mardani, menambah catat buruk bagi pemberantasan korupsi.

"Ini keprihatinan kita bersama, dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini menjadi preseden buruk," tandas Mardani.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jadi Trending Twitter Setelah Masa Hukumannya Dikurangi, Muannas Alaidid: Ada Masalah Serius

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam putusan disebutkan, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah