Jaksa Pinangki Dapat Pengurangan Hukuman, Mardani: Hilangkan Efek Jera, Ini Preseden Buruk

- 7 Juli 2021, 14:39 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dinilai merupakan kemunduran signifikan dalam pemberantsan korupsi di Indonesia.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terpidana kasus suap pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ini tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Baca Juga: JPU Jaksa Pinangki Setujui Hukuman 4 Tahun, Najwa Shihab Ajak Tertawa Bareng di Kolom Komentar Instagramnya

Demikian ditegaskan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera.

"Sangat mencederai keadilan masyarakat," cuit Mardani, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa 6 Juli 2021.

Mardani menilai, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang salah itu tidak akan menghasilkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca Juga: Pinangki Vonisnya Disunat dari 10 jadi 4 Tahun, Guntur Romli Protes: Menciderai Keadilan Publik

"Kejadian ini bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi," sebutnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x