SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali melanjutkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya akan diberikan kepada para pekerja yang baru menerima Rp1,2 juta pada termin pertama.
Meski begitu, hingga kini Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada, di antaranya yakni:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Karyawan atau buruh dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bjsketenagakerjaan.go.id;