7 Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker, Simak Daftarnya

- 21 Juni 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Rencananya, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dilakukan pada sekitar bulan Juni hingga Juli 2021.

Untuk diketahui, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dari Kemnaker, Ini Cara Ceknya

Bagi penerima bantuan tersebut, nantinya akan menerima Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta.

Meski begitu, saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses pencairan bantuan.

Adapun 7 kriteria penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  4. Berstatus sebagai pekerja atau buruh;
  5. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta per bulan;
  6. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;
  7. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Golongan Ini, Cek Lewat HP!

Apabila Anda merasa sudah memenuhi ketujuh kriteria di atas, dapat dilakukan pengecekan daftar penerima secara online melalui langkah berikut ini.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x