SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Rencananya, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dilakukan pada sekitar bulan Juni hingga Juli 2021.
Untuk diketahui, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi penerima bantuan tersebut, nantinya akan menerima Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta.
Meski begitu, saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses pencairan bantuan.
Adapun 7 kriteria penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1;
- Warga Negara Indonesia;
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh;
- Memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta per bulan;
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;
- Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi ketujuh kriteria di atas, dapat dilakukan pengecekan daftar penerima secara online melalui langkah berikut ini.